Tahun politik menjadi periode penting sekaligus tantangan bagi gerakan perempuan Indonesia karena memunculkan friksi internal akibat polarisasi politik yang kuat. Padahal, pada masa Orde Baru hingga reformasi, gerakan perempuan pernah solid dan berhasil mendorong berbagai kebijakan penting, seperti pembentukan Komnas Perempuan, UU Penghapusan KDRT, dan kuota politik perempuan. Namun, kepentingan politik praktis kini berpotensi melemahkan konsolidasi, mengganggu advokasi, dan menghambat agenda seperti pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, gerakan perempuan perlu kembali bersatu, melampaui perbedaan politik, dan memperkuat agenda feminisme demi melindungi hak perempuan dan memperjuangkan keadilan sosial.
*****
Tahun politik menjelang dan saat pemilu yang akan datang merupakan periode kritis bagi gerakan perempuan Indonesia. Kita tahu, gerakan perempuan bukan kelompok pengecualian dalam ”benturan politik” (political clash) yang terjadi akhir-akhir ini akibat pengubuan yang teramat kaku dan cenderung fanatik. Dipengaruhi situasi di tahun politik ini, gerakan perempuan mengalami berbagai dinamika internal yang sangat penting untuk dijadikan bahan refleksi demi konsolidasi gerakan.
Kita pernah memiliki gerakan perempuan yang sangat solid di masa Orde Baru. Meski berada dalam tekanan sosial-politik represif dan totaliter, gerakan perempuan mampu membangun agenda-agenda penting bukan saja bagi hak-hak perempuan, melainkan juga bagi gerakan hak- hak sipil yang lebih luas. Bahkan, gerakan perempuan menjadi salah satu gerakan sosial penentang sangat kuat bagi rezim otoriter Orde Baru. Kekuatan gerakan yang dibangun bukan saja secara praktis aktivisme, melainkan juga dari segi intelektual-ideologi.
Meski LSM menjadi rumah utama, gerakan perempuan pada masa Orde Baru memiliki banyak agenda aktivisme lintas organisasi, dari advokasi perempuan korban kekerasan hingga advokasi kebijakan dan peraturan. Bukti paling nyata dan utuh adalah pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang tak lepas dari gerakan perempuan yang solid, yang terlibat langsung dalam gerakan reformasi. Lalu, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang lahir pada masa reformasi juga tak terpisahkan dari perjuangan gerakan perempuan yang solid, yang dibangun sejak Orde Baru. UU No 12/2003 tentang Pemilu yang memberi aturan khusus tentang kuota perempuan juga pencapaian penting gerakan perempuan yang, sekali lagi, tak lepas dari situasi gerakan yang solid. Partisipasi dan representasi politik perempuan kian terlihat jelas.
Dari segi intelektual atau gagasan, berbagai pemikiran tentang hak-hak perempuan yang emansipatoris banyak berkembang pada masa itu. Reinterpretasi kritis terhadap ideologi ibuisme negara yang pernah menjadi alat ideologi politik jender rezim Orde Baru menjadi salah satu sumbangan pikiran yang sangat revolusioner dari gerakan perempuan saat itu.
Dari kelompok gerakan perempuan Islam, reinterpretasi kritis-feminis atas berbagai pemikiran keagamaan tentang jender dan hak-hak perempuan jadi salah satu kontribusi gerakan perempuan yang sangat penting. Pelatihan feminisme, jender, hak-hak seksualitas dan reproduksi, hingga training politik begitu aktif dan intens dilakukan organisasi-organisasi perempuan saat itu. Yang menarik, agenda itu menyatukan berbagai elemen gerakan perempuan saat itu; saling mendukung sekaligus saling memanfaatkan hasil-hasil dari agenda itu.
Tantangan ke depan
Pertarungan politik saat ini memberi dampak sangat besar pada gerakan perempuan. Sekali lagi, pengubuan politik yang terlalu kaku dan fanatik, disadari atau tidak, membuat gerakan perempuan mengalami friksi internal. Situasi ini bukan saja berdampak pada dekonsolidasi gerakan, melainkan juga yang paling dikhawatirkan diskontinuitas agenda gerakan.
Pertarungan politik menghadirkan perspektif kepentingan politik praktis yang sangat dominan. Satu sisi, kita mudah membuat judgement terhadap kegiatan atau aksi yang dilakukan individu atau kelompok yang bukan dari kubu politik kita sebagai kegiatan politik praktis demi kekuasaan belaka. Partisipasi politik kelompok perempuan yang tak sehaluan, baik dengan jadi tim sukses atau caleg, sama sekali tidak dipandang sebagai agenda politik gerakan perempuan; semuanya dinilai sekadar ekspresi hasrat kekuasaan personal.
Pengaruh pertarungan politik juga terjadi pada sisi pemikiran dan ideologi. Selain menguras energi yang membuat kita tak lagi punya waktu intensif bagi agenda gerakan pemikiran feminisme, perspektif politik praktis juga membuat kita, sekali lagi, mengabaikan potensi gerakan politik perempuan yang muncul di tengah pertarungan politik saat ini. Salah satu contoh, saat sekelompok perempuan mengatasnamakan ibu-ibu berdemonstrasi memprotes harga telur dan bahan kebutuhan pokok lain yang melambung, kita memilih bersikap sinis, menganggap gerakan ini hanyalah ekspresi hasrat kekuasaan, dan sama sekali tidak berhubungan dengan ”ideologi” ibu progresif yang mampu melakukan gerakan politik informal melawan sebuah rezim.
Bukan saja dari segi gerakan politik, friksi ini juga berpengaruh pada agenda tradisional gerakan perempuan. Salah satunya, gerakan penghapusan kekerasan seksual. Meski kita sepenuhnya sadar proses legislasi UU Penghapusan Kekerasan Seksual mandek karena peran parlemen kurang aktif, kita juga perlu jujur mengakui kelemahan advokasi di kalangan gerakan perempuan dalam pengesahan UU ini. Situasi ini, menurut saya, tak terlepas dari friksi politik gerakan perempuan saat ini. Padahal, kita sangat butuh payung hukum penanganan kekerasan seksual karena kian banyaknya kasus.
Akhirnya, pertama-tama, kita perlu menyadari situasi politik dan pengaruhnya bagi gerakan perempuan. Selanjutnya kesadaran dan kejujuran ini akan mendorong kita membuat agenda bersama; alih-alih terbawa arus yang tak produktif baik bagi internal gerakan perempuan maupun akibatnya bagi agenda gerakan sosial yang lebih luas. Kita justru perlu memanfaatkan dinamika politik yang telah membuka ruang lebar bagi partisipasi politik perempuan ini untuk melakukan konsolidasi. Kita perlu berpikir melampaui perspektif politik praktis dan pragmatisme politik dan mengubahnya untuk kebutuhan yang lebih ideologis.
Kita perlu bersama-sama melihat kembali perjalanan sejarah gerakan perempuan, khususnya pada masa Orde Baru, yang penuh pengorbanan hingga sampai pada level penting konsolidasi. Sungguh sayang, level konsolidasi yang sudah susah-payah dicapai mengalami kemunduran karena perspektif kepentingan politik praktis atau pragmatisme lebih mendominasi cara berpikir kita. Saatnya gerakan perempuan kembali ke khittah, sebagai gerakan sosial atas dasar nilai-nilai feminisme antikekerasan atas dasar jender dan seksualitas.
Diah Irawaty Pernah aktif di berbagai organisasi feminis, adalah mahasiswa Ph.D., Departemen Anthropologi, SUNY-Binghamton, New York, AS.
sumber : harian Kompas edisi 28 Agustus 2018 di halaman 7 dengan judul “Gerakan Perempuan di Tahun Politik”.
