Tulisan ini mengkritik kebijakan impor garam yang terus dilakukan meski Indonesia memiliki potensi alam besar untuk produksi garam. Impor mencerminkan kegagalan negara mengindustrialisasi garam rakyat dan memberi insentif memadai bagi petani. Program Garam untuk Rakyat dinilai belum efektif karena salah waktu, minim dampak, dan tidak meningkatkan kesejahteraan petani. Harga garam rendah, posisi tawar lemah, serta keterbatasan modal dan teknologi mendorong petani beralih profesi. Penulis menegaskan swasembada garam adalah tanggung jawab negara melalui investasi serius, pembiayaan khusus, serta penguatan kelembagaan petani agar produksi garam berkualitas dan berkelanjutan tercapai.
******
Publik selalu tidak percaya setiap kali pemerintah melakukan impor atas berbagai komoditas seperti garam.
Sebab selain Indonesia punya lahan luas sepanjang pesisir (99.093 kilometer), berada di daerah tropis, juga garam secara tradisional sudah bertahun-tahun diproduksi petani karena tidak membutuhkan teknologi tinggi. Akan tetapi, ironisnya, impor garam ternyata sudah berlangsung sejak 1990.
Memang tidak dapat dipungkiri jika impor adalah pilihan pahit karena bertujuan mencukupi kebutuhan nasional. Data Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia menyebutkan bahwa produksi garam nasional pada 2016 hanya mencapai 144.000 ton. Dalam musim tertentu, produksi garam Indonesia maksimum hanya mencapai 1,9 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan garam nasional sekitar 4,1 juta ton per tahun untuk memenuhi konsumsi publik 780.000 ton, sisanya untuk mencukupi keperluan industri.
Minim insentif
Impor pada dasarnya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam industrialisasi garam rakyat. Mengingat hampir 20 tahun, kebijakan dan program yang ada belum memungkinkan adanya jaminan ketersediaan garam tanpa impor. Alasan klasik yang muncul adalah faktor iklim dan cara tradisional dalam produksi garam rakyat sebagai penyebabnya. Sekalipun hal ini benar, maka seharusnya pemerintah mengantisipasi dengan merumuskan kerangka pengembangan yang tepat menuju swasembada garam
Program garam untuk rakyat (Pugar) yang dilakukan sejak tahun 2011 melalui pemberian bantuan dana untuk peningkatan produksi hanya mencapai target sekitar 50 persen. Ketidaktepatan penyaluran dana dengan waktu petani memulai kegiatan pengolahan garam menjadi sumber persoalannya.
Di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, misalnya, petani membutuhkan dana pada bulan Mei-Juni untuk biaya menggarap lahan, akan tetapi justru dana turun pada bulan September. Oleh karena itu, sekalipun program ini dapat memperbaiki produksi dari 55 ton per hektar menjadi 73 ton per hektar, akan tetapi kurang memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan pasokan garam petani.
Bahkan jumlah petani yang mengusahakan tambak garam mengalami penurunan. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) tahun 2016 menyebutkan jumlah petani garam tahun 2012 sebanyak 30.668 jiwa menjadi 21.050 jiwa di 2016. Artinya, ada sekitar 8.400 petani garam yang alih profesi
:quality(75):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompas.id/wp-content/uploads/2018/01/507057_getattachmentdca4c788-8798-489f-98fd-c53cf2557cf5498441.png)
Kondisi tersebut tidak terlepas dari harga garam rakyat yang rendah. Untuk kualitas satu (K1) berkisar Rp 540-Rp 550 per kilogram (kg). Padahal harga patokan pemerintah Rp 750/kg . Sebaliknya, petani nyaris kurang menikmati manfaat ketika harga garam naik karena lemahnya posisi tawar petani dalam menghadapi kartel perdagangan garam di tingkat lokal yang menentukan kualitas dan harga secara sepihak.
Banyak pihak menilai bahwa krisis garam selama ini disebabkan ketidakmampuan pemerintah memberi insentif kepada petani garam melalui harga dan teknologi yang menjamin kenaikan produksi garam di tingkat petani.. Jika itu bisa dilakukan, petani secara mandiri dan maksimal dapat melakukan perbaikan kapasitas dan kualitas garam karena terkait dengan kelangsungan penghidupannya.
Tanggung jawab negara
Memproduksi garam berkualitas tinggi untuk pasar industri jelas butuh waktu berbulan- bulan. Tentu ini sulit dipenuhi oleh petani yang punya banyak keterbatasan; mulai dari modal, teknologi, hingga saluran distribusi. Terlebih petani acapkali membutuhkan uang tunai untuk mencukupi kebutuhan. Karena itu, petani umumnya memproduksi hanya dalam hitungan hari dan menghasilkan garam kualitas rendah.
:quality(75):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompas.id/wp-content/uploads/2018/01/506355_getattachment4b3e1311-c7b1-4d1a-932c-3378a4c3a842497739.png)
Dengan demikian, swasembada garam adalah suatu keniscayaan dan merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkan. Artinya, pemerintah perlu melakukan investasi dalam memperkuat industri garam rakyat dan tidak cukup atau sekedar memberi bantuan modal yang terbatas melalui program garam untuk rakyat.
Ada dua kebijakan yang dapat dibangun. Pertama, mendirikan badan layanan umum yang khusus membiayai kebutuhan investasi garam di tingkat petani: mulai dari pembukaan lahan hingga pengolahan pasca panen, sehingga menghasilkan garam dengan kandungan NaCI tinggi, magnesium rendah dan kadar air rendah.
Kedua, mengorganisir petani garam dalam suatu kelembagaan koperasi maupun perusahaan sebagai entitas bisnis, mengingat untuk memproduksi garam berkualitas dibutuhkan lahan yang luas, fasilitas pengolahan skala besar dan dukungan teknologi serta manajemen usaha yang profesional. Dengan begitu kepastian garam dari sisi kuantitas, kualitas dan kontinuitas dapat terjamin.
Pada dasarnya tidak sulit bagi pemerintah jika benar-benar ingin merealisasikan terwujudnya swasembada garam nasional. Jika tak direalisasikan maka publik akan menilai bahwa pemerintah sesungguhnya memang tak ingin ada swasembada garam untuk kesejahteraan petaninya. Bukankah impor lebih memberi manfaat ekonomi bagi aparat ketimbang rakyat?.
sumber : harian Kompas edisi 05 April 2018 di halaman 7 dengan judul “Hambarnya Kehidupan Petani Garam”.
