Masih Percaya Partai Politik? Oleh M Subhan SD

Artikel ini mengkritik perilaku DPR dan partai politik yang dinilai lebih sibuk memperkuat kekuasaan dan melindungi diri, seperti melalui revisi UU MD3, di tengah maraknya kasus korupsi. DPR disebut rapuh terhadap korupsi, dengan banyak kasus besar melibatkan anggotanya, sementara parpol kerap berlindung di balik istilah “oknum” dan gagal melakukan pencegahan nyata. Politik uang dan mahalnya biaya politik turut memperparah korupsi. Serangan balik terhadap KPK memperburuk citra DPR. Akibatnya, kepercayaan publik pada parpol merosot, meski demokrasi tetap bergairah. Perubahan nyata parpol menjadi tuntutan mendesak.

 

*****

Ada realitas politik yang tidak mudah dijelaskan oleh pikiran sehat. Ketika kasus korupsi terus membelit politikus, terutama para pemimpin di daerah, politikus di parlemen justru sedang membangun kekuasaan yang lebih powerful.

Keputusan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) membuktikan bahwa mereka lebih memikirkan diri sendiri, bukan memikirkan rakyat yang memberikan mandat kekuasaan kepada mereka. Revisi undang-undang tersebut membuktikan upaya para politikus menyiapkan tameng pelindung agar mereka kebal dari berbagai serangan.

Selama ini, DPR memang menjadi samsak yang dipukuli berbagai pihak. Politikus yang korup juga disasar dan diintai Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengapa? Karena telah menjadi rahasia umum bahwa DPR merupakan salah satu ladang suburnya korupsi.

Dari DPR, sejak lama mencuat kasus-kasus korupsi. Paling terngiang adalah kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang sangat dramatik. Kasus inilah yang membuat Ketua DPR Setya Novanto terpental dari kursi tertingginya di lembaga legislatif itu.

 Angelina Sondakh seusai menjadi saksi dalam kasus Hambalang dengan terdakwa Choel Mallarangeng, Senin (22/5/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kompas/Rini KustiasihAngelina Sondakh seusai menjadi saksi dalam kasus Hambalang dengan terdakwa Choel Mallarangeng, Senin (22/5/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hari-hari ini, persidangan kasus KTP-el terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nama-nama besar terus terungkap, membuat ketar-ketir pembesar atau mantan pembesar negeri ini.

Kalau mau sekadar mengingat kembali kasus-kasus korupsi yang muncul dari DPR, publik pasti takkan lupa dengan kasus korupsi seperti proyek Wisma Atlet SEA Games, kasus korupsi kuota impor daging, dan kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang.

Begitu pula dengan kasus korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, kasus korupsi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Riau, kasus korupsi cek perjalanan pemilihan Dewan Gubernur Senior BI, hingga kasus korupsi proyek infrastruktur di wilayah Indonesia timur.

 Presiden Joko Widodo (depan), Menpora Imam Nahrawi (belakang), Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tidak tampak) meninjau lokasi proyek Wisma Atlet Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/3/2016). Pemerintah belum mengambil keputusan untuk melanjutkan pembangunan, mengalihfungsikan bangunan, ataupun membiarkan proyek senilai Rp 1,2 triliun itu tetap mangkrak.

Kompas/Wisnu WidiantoroPresiden Joko Widodo (depan), Menpora Imam Nahrawi (belakang), Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tidak tampak) meninjau lokasi proyek Wisma Atlet Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/3/2016). Pemerintah belum mengambil keputusan untuk melanjutkan pembangunan, mengalihfungsikan bangunan, ataupun membiarkan proyek senilai Rp 1,2 triliun itu tetap mangkrak.

Dari daftar kasus-kasus korupsi tersebut, terlihat bahwa DPR begitu rapuh. DPR telah kehilangan antibodi sehingga tak mampu menangkal kanker korupsi.

Sepanjang kasus korupsi merajalela, tidak terlihat gerakan yang sangat signifikan dari parpol untuk benar-benar memberantas korupsi. Padahal, semua parpol berkampanye mengumandangkan sikap antikorupsi. Bahkan, kasus-kasus korupsi justru melibatkan para politikus parpol.

Namun, begitu ada politikus yang ditangkap KPK, parpol akan berkelit di balik kata: ”oknum”. Dan, parpol akan bersikap tegas setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

 Aturan tentang Mahar kepada Partai Politik

Aturan tentang Mahar kepada Partai Politik

Padahal, yang dibutuhkan untuk membersihkan negeri ini adalah tindakan parpol untuk mencegah korupsi. Pencegahan bukan sekadar jargon, kampanye, atau sekadar penandatanganan fakta integritas. Parpol seharusnya bisa membuat gerakan lebih riil dalam pendidikan politik ataupun realitas kebijakan politik.

Contoh paling gampang adalah apa yang dinamakan ”mahar politik” atau kontribusi buat parpol. Sudah biasa terdengar di arena politik bahwa ”tidak ada makan siang gratis”. Politik uang pun menjadi marak.

Sudah biasa terdengar di arena politik bahwa ’tidak ada makan siang gratis’. Politik uang pun menjadi marak.

Seorang politikus yang akan bertarung dalam pilkada, misalnya, akan dimintai mahar politik. Ada yang mengatakan sebagai ”uang kendaraan” karena cuma kendaraan parpol yang dapat merekomendasikan calon untuk bisa bertarung di arena pilkada atau pilpres.

Baru-baru ini, ocehan La Nyalla Mattalitti terkait permintaan uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018 bikin heboh. Namun, kasus ini cuma bikin gaduh, tiada kelanjutannya.

 Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) mengumumkan secara resmi mengusung mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (kanan) sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah. Deklarasi tersebut berlangsung di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Hadir dalam acara tesrsebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).

Kompas/Alif IchwanKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) mengumumkan secara resmi mengusung mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said (kanan) sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah. Deklarasi tersebut berlangsung di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Hadir dalam acara tesrsebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).

Begitu juga tudingan Siswandi kepada PKS yang tidak menyanggupi permintaan mahar politik sehingga dia gagal maju sebagai calon wali kota Cirebon pada pilkada 2018. Kasus tersebut kemudian dihentikan Panwaslu Kota Cirebon, dengan alasan belum adanya transaksi mahar politik.

Faktanya, beberapa kepala daerah yang ditangkap KPK sejak awal 2018 juga tak lepas dari perhelatan politik. Rata-rata, mereka mencalonkan diri kembali pada pilkada 2018. Mereka diduga ada kaitan dengan biaya politik yang amat mahal.

 Penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriono, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2). Supriono ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap APBD Jambi 2018 yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka.

KOMPAS/ALIF ICHWANPenyidik KPK memeriksa anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriono, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2). Supriono ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap APBD Jambi 2018 yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka.

Memang tidak mudah menyelesaikan kasus politik uang. Saya selalu mengibaratkan politik uang itu mirip—maaf—kentut, tidak terlihat dan teraba dan sulit dibuktikan, tetapi baunya terasa ke mana-mana (Kompas, 13/1).

Apalagi jika pendekatannya post factum. Padahal, dalam konteks kekuasaan, niat atau omongan verbal pun bisa menjadi pertanda kekuasaan. Makanya dalam politik, penting sekali yang namanya political will. Tanpa itu, mungkin tiada praksis atau kebijakan yang dibuat.

Dalam konteks kekuasaan, bahkan tanpa isyarat apa pun, dapat memperlihatkan penyelenggaraan kekuasaan (exercise of power) yang oleh ilmuwan politik Carl Friedrich (1901-1984) disebut sebagai the rule of anticipated reactions (Budiardjo, Demokrasi di Indonesia, 1994).

 Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan menggunakan rompi tahanan dan pengawalan petugas keamanan KPK meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Kamis (15/2). KPK resmi menahan Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemerintah Kabupaten Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 miliar.

KOMPAS/ALIF ICHWANBupati Subang Imas Aryumningsih dengan menggunakan rompi tahanan dan pengawalan petugas keamanan KPK meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Kamis (15/2). KPK resmi menahan Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemerintah Kabupaten Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 miliar.

Jadi, kekuasaan itu tidak mesti manifes seperti perintah, permintaan, atau ancaman, tetapi juga dapat bersifat implisit. Kalau cara pandang di politik mengesampingkan pertanda yang implisit, dengan sangat menyesal kita pesimistis memandang keseriusan para politikus dan parpol dalam memberantas korupsi.

Ironisnya lagi, malah pikiran aneh dari sejumlah politikus di DPR yang menyalahkan KPK ketika korupsi merajalela. KPK dianggap gagal dalam pencegahan pemberantasan korupsi. Inilah anehnya, ketika ada kotoran di dalam rumah kita, malah tetangga yang dipersalahkan.

Bahkan, beberapa kali serangan balik kepada KPK menjadi ancaman nyata. Terakhir adalah pembentukan Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK pada Mei 2017. Pada awalnya, Pansus begitu ”galak” termasuk dalam kembali mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Adu kekuatan diperlihatkan.

Bahkan sempat muncul ancaman pembekuan anggaran KPK dan Polri setelah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menolak memanggil paksa Miryam S Haryani—yang ditahan KPK—ke sidang Pansus.

 Miryam S Haryani, tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar dalam sidang korupsi KTP elektronik, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5/2017). Sebelumnya Miryam ditangkap petugas kepolisian dalam statusnya sebagi buron atau daftar pencarian orang.

Kompas/Heru Sri KumoroMiryam S Haryani, tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar dalam sidang korupsi KTP elektronik, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5/2017). Sebelumnya Miryam ditangkap petugas kepolisian dalam statusnya sebagi buron atau daftar pencarian orang.

Seiring perjalanan waktu, sikap DPR mulai melunak. Terlebih lagi sejak terjadi reorganisasi di Partai Golkar setelah penahanan Setya Novanto. Namun, Golkar sempat dikenal sebagai motor Pansus Angket KPK meski sebenarnya merupakan partai pendukung pemerintah.

Kasus-kasus korupsi pada akhirnya membuat citra DPR terjerembap di kubangan lumpur. Ditambah lagi dengan kinerja DPR juga setiap tahun dinilai jeblok. Paling sederhana, lihat saja kinerja legislasi.

Kasus-kasus korupsi pada akhirnya membuat citra DPR terjerembap di kubangan lumpur.

Tahun 2014, misalnya, ketika gaduh berebut kursi setelah Pemilu dan Pilpres 2014, DPR hanya menuntaskan satu RUU, yang bukan program legislasi nasional (prolegnas). Pada tahun 2015, mereka pasang target 40 RUU prolegnas, tetapi hanya 3 RUU yang rampung, selebihnya kumulatif terbuka.

Tahun 2016, DPR hanya mampu menyelesaikan 10 RUU prolegnas, padahal targetnya 50 RUU. Tahun 2017, hanya disahkan 6 RUU dari 50 RUU prolegnas prioritas.

Target legislasi DPR, setiap tahun selalu berutang, dan tak terlunasi. Barangkali, DPR hanya jago dalam fungsi pengawasan, dalam arti kata: kritik keras terhadap pemerintah.

 Deretan kursi kosong dan tulisan ”Kami Butuh Kritik” dilayar monitor mewarnai jalannya rapat paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).

Kompas/Wawan H Prabowo Deretan kursi kosong dan tulisan ”Kami Butuh Kritik” dilayar monitor mewarnai jalannya rapat paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).

Anehnya, mereka yang ”tukang kritik” itu enggan dikritik. Padahal, kritik rakyat tidak akan merendahkan martabat DPR (seperti revisi UU MD3 Pasal 122), kecuali DPR sendiri yang memang gagal menjaga martabat dan marwahnya.

Upaya DPR untuk memanggil paksa orang dengan tangan kepolisian (seperti revisi Pasal 73) pun rasanya sudah melenceng dari peran dan fungsi-fungsi legislatif. DPR adalah perwakilan rakyat. DPR bekerja atas mandat dari rakyat. Karena itu, jangan jaga jarak dengan rakyat. Rakyat bukan untuk ditakuti, tetapi menjadi tugas DPR untuk melayani pemberi mandat kuasa tersebut.

Gagal memahami imajinasi politik

Kinerja DPR dan sepak terjang parpol selama ini membuat parpol mengalami krisis kepercayaan. Survei Litbang Kompas pada Oktober 2017 menunjukkan, hanya 47,2 persen responden (kurang dari setengahnya) yang memandang positif parpol.

Hal itu mirip terjadi di Australia sekitar dua tahun lalu. Di Australia, pada 2016, citra partai politik dan politikus juga buruk. Kepercayaan publik Australia kepada politikus bahkan berada pada titik terendah dalam dua dekade (abc.net.au, 24/6/2016). ”Bagi banyak orang Australia, partai politik gagal menangkap imajinasi politik,” kata Mark Evans, pemimpin penelitian tersebut.

 KPU melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/2) malam. Sebanyak 14 partai dan empat partai lokal mengikuti acara itu.

KOMPAS/ALIF ICHWANKPU melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/2) malam. Sebanyak 14 partai dan empat partai lokal mengikuti acara itu.

Nah, di tengah citra partai politik yang tidak menggembirakan tersebut, rupanya terus muncul kegairahan berdemokrasi. Minggu lalu, KPU telah menetapkan 14 parpol lolos verifikasi dan menjadi peserta Pilpres 2019.

Ke-14 parpol tersebut adalah PKB (nomor urut 1), Partai Gerindra (2), PDI-P (3), Partai Golkar (4), Partai Nasdem (5), Partai Garuda (6), Partai Berkarya (7), PKS (8), Perindo (9), PPP (10), PSI (11), PAN (12), Partai Hanura (13), dan Partai Demokrat (14).

Dalam daftar itu, ada empat parpol baru, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Perindo, dan Partai Garuda. Dua parpol lain dinyatakan tak lolos, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB langsung saja melakukan gugatan sengketa di Bawaslu.

 Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengadakan konferensi pers di Kantor Bawaslu, Senin (19/2). Menurut Yusril, KPU telah melakukan kesalahan fatal setelah menetapkan PBB tidak lolos ke Pemilu 2019.

KELVIN HIANUSA UNTUK KOMPASKetua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengadakan konferensi pers di Kantor Bawaslu, Senin (19/2). Menurut Yusril, KPU telah melakukan kesalahan fatal setelah menetapkan PBB tidak lolos ke Pemilu 2019.

Kegairahan berdemokrasi itu selayaknya disambut positif. Apalagi, diharapkan mereka bisa mereformasi diri serta membuang keburukan yang menempel di tubuh parpol.

Kehadiran parpol baru seharusnya juga menjadi ”suntikan baru” bagi demokrasi dan gairah berpolitik di negeri ini. Bukan justru ikut terlena dalam buaian melanggengkan perilaku buruk, apalagi sampai membangkitkan cara-cara lama yang tidak demokratis.

Kehadiran parpol baru seharusnya juga menjadi ’suntikan baru’ bagi demokrasi dan gairah berpolitik di negeri ini.

Saatnya parpol berubah. Tidak ada pilihan lain. Peran parpol menjadi krusial terutama ketika negeri ini akan memasuki siklus 20 tahun—yang kerap dipercaya terjadinya perubahan sosial politik—kedua pasca-Reformasi. Harapannya, mereka dapat memahami imajinasi politik yang disuarakan publik.

 Ratusan pendukung sejumlah partai politik peserta pemilu yang berkumpul sejak sore ricuh dengan aparat keamanan di pintu gerbang KPU, Jakarta, Minggu (18/2).

ARIS SETIAWAN YODI UNTUK KOMPASRatusan pendukung sejumlah partai politik peserta pemilu yang berkumpul sejak sore ricuh dengan aparat keamanan di pintu gerbang KPU, Jakarta, Minggu (18/2).

Namun, ada pertanyaan yang menggelitik. Apakah parpol masih dapat dipercaya? Sungguh, pertanyaan ini sangat sulit dicari jawabannya. Padahal, dalam sistem demokrasi, eksistensi parpol tidak bisa ditolak. Ia bagian inheren dalam politik modern. Sebab, parpol adalah salah satu sarana dalam partisipasi politik.

Dalam teks politik klasik, parpol juga berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Lalu, dahi kembali berkerut ketika menyaksikan parpol di negeri ini banyak menghasilkan kader korup hingga gagal merekrut kader atau pemimpin yang bersih.

Parpol juga lebih banyak menimbulkan konflik yang membuat gaduh politik daripada sebagai pengatur dan penuntas konflik. Ketika parpol membiarkan kadernya mengancam rakyat yang mengkritisi mereka, maka itulah praktik politik yang memuakkan dan memalukan.

Jadi, masih tetap percaya kepada parpol? Nah, jawabannya harus dibuktikan oleh parpol dan para politikus.

Author: Arsiparis Gagasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *