IGD dan PICU Oleh Wikan Indrarto

Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga memicu sorotan terhadap mutu pelayanan IGD dan akses ke PICU. Undang-Undang Rumah Sakit mewajibkan RS memberi layanan gawat darurat sesuai kemampuan, sementara faktor pre-hospital, keterlambatan penanganan, dan kualitas SDM IGD berkontribusi pada tingginya mortalitas. PICU diperuntukkan bagi pasien kritis yang masih berpotensi pulih, namun angka kematiannya secara global tetap tinggi. Pemerintah perlu memperkuat edukasi masyarakat, memperbaiki standar kegawatan, serta mengembangkan HCU. Belum pasti hubungan kematian Debora dengan tidak dirawatnya di PICU, tetapi perbaikan sistem wajib dilakukan.

*****

Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu, 3 September 2017, dini hari, sangat memilukan. Peristiwa ini memunculkan polemik terkait pelayanan medis di IGD dan PICU. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 Ayat 1 menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya. Instalasi gawat darurat (IGD) berfungsi menerima, menstabilkan, dan menangani pasien dengan kondisi gawat. Menurut Dr Rudy Limantara (Jurnal Kedokteran Brawijaya, 2015), angka kematian di IGD merupakan indikator penting mutu rumah sakit. Kematian terbanyak terjadi pada 6–12 jam pertama, dipengaruhi kondisi kesehatan pasien dan faktor keterlambatan pre-hospital. Selain itu, kualitas sumber daya manusia di IGD dan kinerja komite mutu rumah sakit turut memengaruhi risiko kematian.

ICU merupakan unit untuk observasi, perawatan, dan terapi intensif bagi pasien dengan kondisi mengancam nyawa. Adapun PICU adalah unit khusus untuk pasien anak yang membutuhkan penanganan intensif. Pasien yang dirawat di PICU adalah mereka yang masih memiliki harapan pulih, membutuhkan tindakan segera, pemantauan berkelanjutan, serta pengelolaan fungsi organ secara terkoordinasi. Di Amerika, sekitar 20 persen pasien PICU meninggal setiap tahun, dan angka kematian global di PICU mencapai 25 persen. Penelitian Profesor Linda Aiken (Universitas Pennsylvania, 2014) menunjukkan bahwa setiap tambahan satu pasien meningkatkan beban kerja perawat PICU dan menaikkan angka kematian sebesar 7 persen. Di Indonesia, angka kematian di ICU RSUP Dr Sardjito pada 2010 mencapai 31 persen. Penelitian berbagai ahli juga menunjukkan hubungan kuat antara tingkat keparahan pasien (APACHE II score) dengan peluang kematian.

UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1 Poin d menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan kepada rumah sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang profesional. Karena faktor utama kematian pasien di IGD adalah keterlambatan pre-hospital dan belum optimalnya SOP kegawatdaruratan, pemerintah perlu melakukan edukasi kepada masyarakat dan memastikan pelatihan emergency drill dilakukan secara berkala di rumah sakit. Selain itu, prediksi risiko kematian pasien kritis yang akan masuk PICU perlu dijelaskan kepada keluarga agar mengetahui peluang keberhasilan perawatan berbiaya mahal tersebut. Meski hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit telah diatur dalam UU, penyelesaian perselisihan tetap dapat ditempuh melalui jalur kekeluargaan.

Untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayanan PICU, rumah sakit perlu mengembangkan high care unit (HCU), yaitu unit perawatan antara yang tidak membutuhkan peralatan secanggih PICU, tetapi memerlukan pemantauan ketat. Hubungan langsung antara meninggalnya bayi Tiara Debora dan tidak diberikannya perawatan PICU belum dapat dipastikan, namun pelayanan medis di IGD dan PICU tetap perlu diperbaiki, termasuk edukasi pra-rumah sakit untuk menekan angka kematian. Pertanyaannya: sudahkah kita terlibat?

—Wikan Indrarto, Sekretaris IDI Wilayah DIY, Dokter Spesialis Anak RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S-3 UGM, Pengurus ARSSI DIY.

sumber : harian Kompas edisi 22 September 2017 di halaman 7 dengan judul “IGD dan PICU”.

Author: Arsiparis Gagasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *