Sendyakala Rumah Sakit Swasta Oleh Wikan Indrarto

Sistem pembiayaan JKN berbasis case-mix mempersempit ruang fiskal RS swasta, diperparah oleh ekspansi besar-besaran RS negeri yang mendapat subsidi APBN dan akses e-katalog. RS swasta kalah bersaing karena tidak mendapat harga obat e-katalog dan tarif listrik lebih mahal. Untuk bertahan, RS swasta perlu efisiensi administrasi, digitalisasi rekam medis, peningkatan mutu layanan, serta percepatan klaim. RS swasta juga perlu mendorong moratorium pendirian RS negeri baru, fokus penguatan ICU di RS pemerintah, akses e-katalog, subsidi listrik, dan rasionalisasi tarif INA-CBG agar sesuai biaya riil. Tanpa perbaikan, sendyakala RS swasta bisa terjadi.

 

*****

Sistem pembiayaan kesehatan secara total komponen atau ‘case-mix’ dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  oleh BPJS Kesehatan, sangat mempersempit ruang fiskal RS swasta. Selain itu, dengan dibangunnya RS negeri yang baru di berbagai tempat, ikut mengancam keberlangsungan hidup institusi dan tercipta sendyakala RS Swasta. Apa yang harus dilakukan pada sistem ini?

Saat ini (hampir) semua pemerintah (daerah) seakan berlomba mengubah mendirikan dan memperbesar RS negeri. Di semua kelas RS, kini terdapat RS negeri yang mendapatkan kucuran dana operasional dari APBN cukup besar dan dari klaim BPJS Kesehatan, tentu saja akan semakin menyulitkan ruang gerak dan perkembangan RS Swasta pada kelas apapun. Sesuai dengan Kepmenkes Nomor 1778/Menkes/SK/XII/2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) Di Rumah Sakit, sebaiknya anggaran pemerintah lebih difokuskan dalam penguatan ICU di RS negeri. Hal ini disebabkan karena ICU mempunyai ciri biaya tinggi, teknologi canggih, multi disiplin dan multi profesi, sehingga berdasarkan asas efektivitas dan nilai ekonomis, terlalu berat untuk sebagian besar RS Swasta. Untuk itu, maka sebaiknya RS Swasta cukup hanya memiliki unit pelayanan tingkat tinggi (High Care Unit = HCU), yang menjadi unit perawatan-antara dari bangsal rawat biasadengan ICU.

Dalam melaksanakan program JKN, saat ini RS negeri sudah dapat mengakses mekanisme pembelian melalui e-katalog, semua obat dan alat kesehatan di dalam Formularium Nasional atau Fornas, sehingga mendapatkan harga paling ekonomis. Sebaliknya, RS Swasta masih tidak diberikan ijin akses ke e-katalog, sehingga harus melakukan negosiasi harga dengan para PBF (Pedagang Besar Farmasi) sendiri, yang berdampak sangat sulit untuk mendapatkan harga rendah yang setara dengan e-katalog. Selain itu, RS diharuskan memberikan obat yang ada di Fornas, walaupun obat tersebut ternyata tidak ada di dalam e-katalog, tetapi BPJS tidak akan membayar obat tersebut dengan alasan tidak ada di dalam e-katalog. Perbedaan perlakuan lainnya adalah mengenai tarif listrik untuk RS swasta. Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk RS swasta dikenakan tarif Sosial Bisnis level 3 adalah sebesar Rp. 900/kwh, sedangkan untuk RS negeri dengan tipe yang sama, hanya dikenakan tarif sebesar Rp. 600/kwh.

Pada era JKN ini, RS Swasta dituntut untuk mampu mengelola perubahan pola pelayanan medis dan pembiayaannya, yang meliputi efisiensi, kendali mutu, dan kecepatan proses klaim. Efisiensi pada proses administrasi dapat dilakukan secara digitalisasi rekam medik, dengan scan berkas dan file PDF, sehingga menghemat uang, ruang dan kertas. Juga pendaftaran pasien rawat jalan sebaiknya berbasis aplikasi, agar mengurangi antrian pasien di ruang tunggu klinik RS. Kendali mutu pada proses pelayananan medis, dilakukan dengan perbaikan ketepatan jadwal praktek dokter di klinik, keramahan dokter, pemeriksaan fisik \’lege artis\’, kejelasan informasi medis dan program penanganan dari dokter, penggunaan sarana penunjang medik sesuai CP (Clinical Pathways), penggunaan obat sesuai Fornas, dan pemanfaatan program rujuk balik ke PPK 1, untuk kasus penyakit kronis stabil. Kecepatan proses klaim kepada BPJS Kesehatan termasuk mencegah penundaan pencairan atau \’claim pending\’. Kasus ini biasanya disebabkan karena kelengkapan isian rekam medik yang kurang, terutama bukti pendukung tegaknya diagnosis, tulisan dokter yang sulit dibaca, episode perawatan pasien tidak sinergis, dan singkatan diagnosis atau prosedur yang ditulis dokter tidak baku.

Selain koreksi internal RS, sebaiknya setiap RS Swasta bekerjasama dengan RS lain anggota ARSSI (Asosiasi RS Swasta Indonesia), agar diterbitkannya moratorium pendirian RS negeri yang baru, agar pemerintah lebih berkonsentrasi pada peningkatan pelayanan ICU di RS negeri, dan pengalokasian anggaran untuk subsidi atau bantuan kepada RS Swasta, misalnya untuk tarif listrik. Juga seharusnya RS Swasta diijinkan untuk dapat mengakses e-katalog seperti RS negeri dan terlibat aktif pada program rasionalisasi tarif untuk revisi 2018, yaitu peningkatan kesesuaian nilai keekonomian antara tarif dari NCC (National Casemix Center Kemenkes RI) dan biaya riil RS. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan para dokter spesialis di RS swasta melalui kolegium keilmuannya masing-masing dan oleh manajeman RS swasta, yaitu mengisi data selengkap mungkin pada survey \’costing\’ oleh NCC.

Dengan koreksi diri dan memperjuangkan pola pembiayaan kesehatan yang lebih berkeadilan, diharapkan mampu mencegah terjadinya Sendyakala RS Swasta. Sudahkah Anda tergerak membantu kami?

Fx Wikan Indrarto

Sekretaris IDI Wilayah DIY, dokter spesialis anak dan Ketua Komite Medik RS Panti Rapih Yogyakarta, Alumnus S3 UGM, pengurus ARSSI Cabang DIY.

Author: Arsiparis Gagasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *