Pembusukan Politik DPR Oleh Budiman Tanuredjo

Kasus pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK terkait korupsi KTP elektronik menimbulkan gejolak di DPR. Alih-alih mendukung penegakan hukum, pimpinan DPR justru meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pencekalan tersebut dengan alasan menjaga wibawa lembaga. Langkah ini dinilai berlebihan dan mencerminkan lemahnya etika politik. Pengamat menilai tindakan DPR justru mempercepat pembusukan lembaga legislatif. Idealnya, Novanto bersikap seperti Andi Mallarangeng yang mundur saat terjerat kasus hukum, bukan mencari perlindungan politik. Keteladanan moral pemimpin menjadi sorotan publik, karena kejujuran dan tanggung jawab pribadi jauh lebih berharga daripada kekuasaan jabatan.

 

*****

Pencegahan Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri membuat DPR bergejolak. Badan Musyawarah (Bamus) DPR berembuk guna menyikapi pencekalan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Golkar dilarang keluar negeri selama enam bulan.

 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/1/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto

Kompas/Yuniadhi AgungKetua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/1/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto

Bamus DPR sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pencekalan Novanto. Pencekalan Novanto dinilai Bamus DPR telah mencoreng wibawa DPR. Akibat pencekalan itu, Novanto tidak bisa memimpin delegasi DPR melakukan kunjungan ke luar negeri, yakni menghadiri forum parlemen MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menambahkan, nota keberatan terhadap pencekalan Novanto merupakan dukungan moril sejumlah fraksi atas keberatan yang diajukan Fraksi Partai Golkar atas pencekalan Novanto.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, ”Pencekalan dilakukan karena Novanto terkait erat dengan Andi Narogong, tersangka (kasus) KTP elektronik yang sudah ditahan KPK.”

Keterangan Novanto amat dibutuhkan oleh KPK. Kasus korupsi KTP elektronik melibatkan sejumlah politisi DPR yang disebut-sebut kecipratan uang panas dari pengadaan KTP elektronik yang sampai sekarang juga belum tuntas.

Presiden Joko Widodo menanggapi enteng permintaan pembatasan pencekalan tersebut. ”Saya belum terima,” kata Presiden Jokowi di Bandung.

Sikap lebih lugas dan tegas justru disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ”Tak ada lembaga mana pun yang bisa mengintervensi KPK. Presiden pun enggak bisa.” Jusuf Kalla kemudian menambahkan, ”Parlemen itu seharusnya menghormati hukum.”

 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan gedung KPK seusai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (4/4/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

KOMPAS/ALIF ICHWANTersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan gedung KPK seusai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (4/4/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Permintaan pembatalan pencekalan oleh DPR memang agak berlebihan. Peneliti senior CSIS, J Kristiadi, menilai cara pimpinan DPR merespons pencekalan Novanto dengan mengirimkan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan cekal terhadap Novanto bisa mempercepat pembusukan DPR. Boleh jadi apa yang sedang dilakukan pimpinan DPR sebagai bunuh diri politik karena pimpinan melawan arus publik untuk menuntaskan kasus korupsi KTP elektronik.

Bahwa pencekalan Novanto bakal menghambat kerja DPR tak ada yang meragukannya. Masalahnya, mengapa solusi yang ditawarkan pimpinan DPR adalah meminta pembatalan pencekalan, bukan meminta Novanto untuk non-aktif terlebih dahulu sebagai Ketua DPR dan memberikan kesempatan kepada Novanto untuk menyelesaikan kasus hukum yang melilitnya.

Novanto selayaknya tidak membebani DPR yang citranya masih buruk di mata publik. Langkah yang diambil Menpora Andi  Mallarangeng saat terjerat kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang patut dicontoh. Begitu KPK melarang Andi Malarangeng ke luar negeri, Andi memilih mundur. Seperti dikutip Kompas, Sabtu 8 Desember 2012, Andi belum menerima surat cekal dari KPK.

”Tapi pencekalan saya sudah cukup bagi saya untuk mengambil sikap,” kata Andi dalam jumpa pers di Kantor Menpora.

Sebelum menggelar jumpa pers, Andi menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk mengajukan surat pengunduran diri.

”Saya tidak ingin menjadi beban Bapak Presiden dan Kabinet Indonesia Bersatu II. Roda pemerintahan harus berjalan dengan baik. Persoalan hukum yang terkait dengan saya adalah tanggung jawab saya pribadi dan akan saya hadapi sebaik-baiknya,” kata Andi (Kompas, 8 Desember 2012).  Andi akhirnya dihukum empat tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

Langkah Andi terasa elegan. Dia tak ingin jadi beban presiden dan siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Tidak ada perlawanan politik yang diajukan Andi, meski posisinya di Partai Demokrat cukup tinggi sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

Berbeda dengan langkah Novanto. Begitu cekal dikenakan pada Ketua DPR, koleganya di DPR—sesama pimpinan DPR—membela Novanto. Sebuah surat dari pimpinan DPR dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencekalan Novanto.

Padahal, Ketetapan MPR No VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah memberikan panduan bagaimana elite politik bertingkah laku. Dalam bagian etika politik dan pemerintahan  ditulis, ”Mengamanatkan penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dan memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara”.

Sama-sama elite politik, tetapi standar moral dan etika bisa saja berbeda. Namun, publik masih akan terus menantikan gempa-gempa politik selanjutnya dalam pekan-pekan ke depan.

Author: Arsiparis Gagasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *