Membubarkan Parpol Korup Oleh Bahrul Ilmi Yakup

Praktik korupsi di Indonesia semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk partai politik (parpol). Namun, UU Nomor 2 Tahun 2011 hanya memberi sanksi administratif bagi parpol, tanpa hukuman pidana atau pembubaran, sehingga menciptakan kesan kebal hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tentang kesetaraan hukum. Penulis menilai DPR harus menambahkan sanksi pidana dan mekanisme pembubaran bagi parpol korup. Meski Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang membubarkan parpol, aturan yang membatasi hanya pemerintah sebagai pemohon perlu direvisi agar rakyat juga dapat menuntut keadilan terhadap parpol pelaku korupsi.

 

*****

Kian hari praktik korupsi di Indonesia kian berkembang. Hukum gagal membendung perilaku busuk penyelenggara negara atau pejabat pemerintah.

Jerat hukuman yang kian berat bukannya menitahkan efek pencegah bagi pelaku, tetapi justru memacu mereka mengembangkan modus korupsi dari sederhana menjadi makin canggih dan rumit. Tujuannya agar korupsi yang dilakukan lepas dari jerat hukum dan mereka dapat terus  melenggang bebas menikmati uang hasil korupsi.

Pelaku korupsi tak lagi terbatas individu pejabat atau penyelenggara negara, tetapi juga penegak hukum, swasta, dan terakhir parpol. Dakwaan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang baru mulai  disidangkan  mengindikasikan beberapa parpol besar terlibat atau kebagian uang hasil korupsi. Terkait dengan itu,   niscaya jika rakyat. terutama cendekiawan, mulai mengancah aturan hukum yang mengatur hukuman pidana  atau pembubaran terhadap parpol yang terlibat  korupsi karena keterlibatan ini  bukan hanya kian memelaratkan dan menyulitkan rakyat, lebih dari itu  makin mengoyak rasa keadilan rakyat.

Keberanian atau  keleluasaan parpol ikut korupsi  sangat mungkin dikarenakan parpol merasa kebal hukum. DPR telah membuat proteksi kukuh terhadap parpol. Kulminasinya, UU parpol sama sekali tak mengatur sanksi pidana atau pembubaran  parpol yang terlibat korupsi.

Pasal  47 UU Nomor 2 Tahun 2011 hanya mengatur sanksi administrasi, teguran, dan penghentian bantuan keuangan.  Sanksi administrasi berupa  penolakan pendaftaran parpol jika tak memenuhi syarat pendirian, seperti tidak didaftarkan paling sedikit oleh 50 orang, tak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, dan   tak memiliki anggaran dasar yang memuat asas dan ciri parpol;  visi dan misi parpol; nama, lambang, dan tanda gambar parpol; tujuan dan fungsi parpol.

Sanksi teguran pemerintah dikenakan terhadap parpol  yang nama, lambang, atau tanda gambar punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak memiliki  kepengurusan di tiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Tidak memiliki kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; serta tak punya rekening atas nama parpol.

Sanksi penghentian bantuan keuangan dari  APBN/APBD dikenakan bagi parpol yang tak mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga tak memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI; tak  berpartisipasi dalam pembangunan; tak  menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Tak  melakukan pendidikan politik, tak menyalurkan aspirasi anggotanya; tak  menyukseskan pemilu dan  tak memelihara ketertiban.

Proteksi berlebihan terhadap parpol bukan saja menafikan rasa keadilan rakyat, lebih dari itu merupakan perilaku  inkonstitusional, bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap subyek hukum di Indonesia bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Karena itu, DPR harus berani memasukkan sanksi pidana dan pembubaran parpol yang terlibat korupsi.

Bubarkan parpol korupsi

Meski hukum positif saat ini  melindungi parpol korupsi dari sanksi pidana, tidaklah demikian dengan sanksi pembubaran. Kendati tak bersifat organis-khusus, hukum positif telah mengatur peluang pembubaran terhadap parpol korupsi sebagaimana  ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 telah menisbahkan wewenang kepada Mahkamah Konsititusi membubarkan parpol.

Norma Pasal 24C Ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.  Selanjutnya MK  mengatur hukum acara pembubaran parpol dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008. Secara substantif MK telah cukup baik mengatur bahwa parpol dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program parpol, atau kegiatan politiknya  bertentangan dengan UUD 1945. Atau jika akibat yang ditimbulkan kegiatan politiknya bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, mungkin  karena kurang cermat, MK justru melakukan penyimpangan dalam mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaran  parpol. Pasal 3 PMK Nomor 12 Tahun 2008  membatasi hanya  pemerintah—dapat diwakili Jaksa Agung dan/atau menteri—yang dapat menjadi pemohon pembubaran parpol. Pengaturan yang  menyimpang sekaligus membatasi  di Pasal 3 PMK No 12/2008 tersebut seyogianya segera direvisi MK.

Pengaturan itu bukan saja  tak memiliki dasar hukum dan rasionalitas pengaturan yang baik,  melainkan juga  merampas dan membelenggu hak konstitusional rakyat untuk memperoleh keadilan.  Seyogianya MK membuka akses keadilan luas untuk rakyat yang telah diperlakukan tidak adil oleh parpol pelaku korupsi.

Bahrul Ilmi Yakup

Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi; Ketua Pusat Kajian BUMN;  Kandidat Doktor Ilmu Hukum BUMN FH Universitas Sriwijaya.

sumber : harian Kompas edisi 23 Maret 2017 di halaman 7 dengan judul “Membubarkan Parpol Korup”.

Author: Arsiparis Gagasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *