Partisipasi pemilih sejak Pemilu 1999 terus menurun meski teknologi politik makin canggih. Pileg 1999 mencatat partisipasi tertinggi, lalu merosot pada 2004 dan 2009, sebelum sedikit naik pada Pemilu 2014. Tren serupa terjadi dalam pilpres. Teknologi politik lebih banyak menekankan pencitraan dan manipulasi emosi ketimbang akuntabilitas, sehingga melahirkan pemilih emosional dan pesimis. Akibatnya, kepercayaan terhadap partai dan parlemen rendah. Solusinya adalah mendorong inovasi politik yang berorientasi nilai publik, menawarkan gagasan konkret di bidang kemiskinan, pendidikan, dan ekonomi agar pasar elektoral lebih sehat serta partisipasi warga meningkat secara kritis dan berkelanjutan.
******
Kemajuan teknologi politik dalam pemilu Indonesia belum mampu menggairahkan pasar elektoral sejak Pemilu 1999. Semakin canggihnya teknik dan strategi mendulang suara pemilih justru dibayangi tren penurunan angka partisipasi pemilih dalam empat pemilu terakhir. Pemilu Legislatif (Pileg) 1999 mencapai angka partisipasi tertinggi pemilu era demokratis (92,6 persen). Pileg 2004 mulai menunjukkan penurunan partisipasi dengan capaian 84,1 persen. Pileg 2009 meraih titik partisipasi terendah dengan 70,9 persen. Titik balik peningkatan dimulai saat Pileg 2014 dengan partisipasi 75,11 persen.
Setali tiga uang dengan capaian partisipasi pemilu presiden (pilpres). Partisipasi pilpres pertama (2004) mencapai 78,2 persen pada putaran pertama dan menurun pada putaran kedua (76,6 persen). Angka partisipasi menurun dalam Pilpres 2009, yakni 71,7 persen. Tren ini terus menurun dalam Pilpres 2014 (70,9 persen). Pemilu serentak 2019 merupakan pengalaman sekaligus tantangan partisipasi baru dalam sejarah pemilu Indonesia. Pileg diselenggarakan bersamaan dengan pilpres. Tren penurunan angka partisipasi menjadi pengalaman penting untuk memperbaiki gairah pasar elektoral.
Pasar elektoral demokratis sejatinya mengadopsi konsepsi pasar ekonomi yang bebas dan terbuka. Hukum penawaran dan permintaan bekerja menentukan keseimbangan harga melalui proses yang bekerja dengan sendirinya tanpa intervensi. Sementara bekerjanya pasar elektoral ditentukan oleh suplai produk-produk politik elektoral partai politik (parpol) dan/atau kandidat untuk merespons permintaan dan kebutuhan warga (pemilih). Negara memberikan jaminan konstitusional dan memfasilitasi kebebasan warga dalam memutuskan pilihan.
Hanya saja, pasar elektoral bisa berbeda dengan pasar ekonomi. Keterbatasan pilihan dalam pasar elektoral mereduksi kedaulatan pemilih saat parpol atau kandidat yang dinominasikan memiliki kelemahan. Sebaliknya, konsumen dalam pasar ekonomi punya keleluasaan memilih barang/jasa alternatif saat opsi produk yang ditawarkan tak sesuai keinginan.
Situasi pasar elektoral yang belum ideal tidak terlepas dari peran teknologi politik elektoral yang dimainkan parpol dan politisi. Konsep teknologi politik awalnya merupakan eufemisme praktik manipulasi politik di negara-negara bekas Uni Soviet, terutama dalam pemilu (Wilson, 2011). Dalam praktik yang lebih elegan, teknologi politik merujuk pada penggunaan teknologi dan strategi dalam memenangkan pemilu.
Teknologi politik digunakan untuk memahami dinamika perilaku memilih dalam pemilu. Lebih dari itu, teknologi politik memanfaatkan pengetahuan tentang konstituen untuk mendesain strategi, taktik, dan cara tertentu untuk memengaruhi pilihan pemilik suara.
Dalam kontestasi elektoral, teknologi politik diaplikasikan untuk mendorong peningkatan popularitas, like-abilitas (tingkat kesukaan dan penerimaan), dan elektabilitas (kelayakan dipilih) parpol atau kandidat. Bahkan, tak jarang teknologi politik dimanfaatkan dalam praktik politik curang, seperti pemetaan efektivitas politik imbal balik dan praktik membeli suara lainnya (vote buying), kampanye hitam, penyebaran berita bohong di media sosial, dan praktik buruk lainnya.
Inovasi politik
Dalam situasi elektoral terkini, teknologi politik lebih banyak mempraktikkan upaya-upaya pencitraan politik parpol atau kandidat dalam pemilu agar dikenal, disukai, kemudian dipilih para konstituen. Maka, penerapan teknologi politik erat dengan kegiatan-kegiatan memengaruhi pemilih melalui rekayasa emosi. Bahkan, untuk konteks lokal tertentu, teknologi politik dijalankan guna mendorong sentimen pemilih.
Alhasil, penggunaan teknologi politik dalam proses elektoral cenderung melahirkan pemilih loyal-emosional, pemilih yang terisolasi karena perbedaan identitas sosial, dan pemilih pesimis. Pasalnya, teknologi politik cenderung memanfaatkan keterbatasan informasi yang dialami pemilih saat membuat keputusan (pilihan).
Penerapan teknologi politik yang mengedepankan politik pencitraan ketimbang akuntabilitas elektoral memiliki konsekuensi negatif. Rendahnya kepercayaan dan penilaian kinerja terhadap parpol dan parlemen merupakan dampak terukur, sebagaimana terekam dalam sejumlah riset opini.
Maka, perlu langkah perubahan agar pasar elektoral lebih sehat. Salah satunya mentransformasi praktik teknologi politik menjadi inovasi politik.
Berbeda dengan teknologi politik, inovasi politik mendasarkan pada upaya sengaja untuk melakukan transformasi kelembagaan, proses politik, dan kebijakan guna mencapai manfaat yang diinginkan (Sorensen, 2016). Singkatnya, inovasi politik menargetkan nilai kemanfaatan publik (public value) sebagai dampak transformasi ini.
Dalam pasar elektoral, inovasi politik melakukan perubahan suplai melalui gagasan kreatif parpol dan kandidat terkait perubahan kelembagaan, proses politik, dan kebijakan yang berorientasi kemanfaatan publik. Contohnya, parpol dan kandidat bisa menggunakan berbagai media yang menjangkau pemilih menawarkan terobosan kelembagaan dan kebijakan baru dalam pengentasan dari kemiskinan saat masa kampanye. Selain itu, inovasi politik yang krusial didorong, misalnya, dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro-kecil, dan berbagai kreativitas kebijakan yang berorientasi perbaikan kesejahteraan lainnya.
Kelayakan mempraktikkan inovasi politik dalam Pemilu 2019 memiliki argumen kuat. Survei Litbang Kompas (21 Maret-31 April 2018) menemukan bahwa 43,2 persen responden mempertimbangkan program yang ditawarkan dalam memilih parpol. Indikasi lainnya tampak dari porsi angka pemilih bimbang (28,8 persen). Salah satu interpretasi masih tingginya calon pemilih yang belum menentukan suaranya karena mereka masih menunggu proposal inovasi politik parpol dan kandidat.
Terakhir, jika skema inovasi politik berjalan, gairah pasar elektoral kita akan membaik. Parpol dan kandidat tak sekadar mengalkulasi target perolehan suara, tetapi juga berupaya meningkatkan gairah partisipasi kritis warga. Dalam jangka panjang, demokrasi kita akan makin sehat jika parpol dan politisi bertumpu pada inovasi politik daripada teknologi politik.
Wawan Sobari Dosen Ilmu Politik, Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Brawijaya.
sumber : harian Kompas edisi 15 Agustus 2018 di halaman 7 dengan judul “Gairahkan Pasar Elektoral 2019”.